Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghimbau seluruh pegawai, khususnya yang beragama Islam untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan zakat hukumnya adalah wajib. Karena itu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mendorong agar semua pegawai menunaikan zakat sesuai dengan kewajibannya.
"Dan Pak Wali memang mengimbau agar zakat ini disalurkan melalui Baznas Kota Batam, " kata Jefridin saat membuka acara Baznas Berbagi di Dinas Pendidikan, Sekupang, Sabtu (6/2/2021).
Zakat kata Jefridin mempunyai banyak manfaat baik dari sisi sosial maupun keagamaan. Karena itu pihaknya mengajak agar selalu ihklas dalam menunaikan zakat.
Dari segi sosial, sesungguhnya sangat membantu dapat para mustahik (orang muslim yang berhak menerima zakat). Tentunya penyaluran zakat diharapkan dapat melalui lembaga zakat yang ada. Salah satunya Baznas yang memang merupakan lembaga resmi sebagaiman diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Atas nama Pemko Batam, tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Baznas yang telah mengelola zakat ini dengan baik, " katanya.
Jefridin juga berpesan agar sosialisasi tentang pentingnya berzakat dapat terus dilakukan Baznas. Termasuk pemahaman tentang zakat terkait kewajiban para *Muzaki dan Mustahik*.
Baca juga:
Marlin Jadi Inspirasi Ibu-ibu
|
"Agar masyarakat dapat semakin paham dan meningkatkan kepercayaan kepada Baznas selaku lembaga resmi mengelola zakat ini, " katanya.
Pelaksanaan Baznas Berbagi di Dinas Pendidikan Kota Batam, ada berbagai bantuan untuk guru-guru honorer dan kegiatan sosial yang diselenggarakan seperti bantuan bedah rumah, modal usaha, biaya pendidikan, nafkah muallaf, nafkah rutin, khitan gratis sebanyak 50 anak dan cek kesehatan gratis oleh Klinik RSB Batam.(*)